Soal Judicial Review Presidential Threshold, Akademisi: Kualitas Analisis MK Semakin Berkurang

JAKARTA, – Kualitas analisis para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai semakin menurun sebagai penjaga konstitusi negara.

Terutama yang berkaitan perkara judicial review Presidential Threshold sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof Aidul Fitriciada Azhari mengungkapkan dalam pertimbangan putusan sebelumnya, di nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD NRI Tahun 1945, MK berpendapat meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya.

Sebab, yang dinilai buruk tidak selalu berarti in-konstitusional. Kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.

“Ini adalah sebuah bentuk kurangnya kapasitas analisis konstitusional dan analisis kedaulatan rakyat dan analisis kelas atau ekonomi dari Hakim MK. Karena langsung masuk pada sistem," ujarnya dalam siaran pers yang diterima , Jumat (15/7/2022).

Ketua Komisi Yudisial Periode 2016-2018 ini mengatakan hal tersebut membuat putusan menjadi kasualitas.

"Padahal hakim itu pembentuk hukum dan mengikuti perkembangan di masyarakat,” tukas Prof Aidul Fitri.



sumber: www.jitunews.com